Home > BLU, Rumah Sakit > Tenaga BLU Non PNS : Bagaimana aturanya?

Tenaga BLU Non PNS : Bagaimana aturanya?

 computing_stress1.jpg

Pejabat dan pegawai Badan Layanan Umum (BLU) dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tenaga profesional non PNS. Statusnya bisa kontrak atau tetap (PP 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU). Sementara pengisian tenaga profesional non PNS dilaksanakan sesuai Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa (Permenpan Nomor 02 Tahun 200&). Pertanyaannya, bagaimana pelaksanaanya? Sampai saat ini belum ada petunjuk pelaksanaan terhadap kebijakan tersebut.

Bertempat di Bandung tanggal 6 – 8 Desember 2007, dilaksanaka pembahasan penyusunan pedoman pengelolaan tenaga profesional non PNS oleh Departemen Kesehatan dengan narasumber dari DEPKEU, MENPAN dan BKN. Pertemuan yang diharapkan dapat memberi kontribusi dan kejelasan terhadap pengelolaan tenaga profesional non PNS itu ternyata kurang mendapat hasil yang memuaskan.

Kementerian PAN tidak memberikan penjelasan yang jelas terhadap keluarnya Permenpan 02 tahun 2007 tentang Pedoman Organiasi BLU. Bagaimana mekanisme pengisian-nya pun tidak dapat sampaikan. Sementera BKN menyatakan bahwa institusi ini hanya mengurusi pegawai yang berstatus PNS.

Ternyata reformasi birokrasi dengan semangat kewirausahaan di instansi pemerintah, belum diikuti dengan konsep yang jelas. Misalnya saja, bagaimana pengadaan, hak pegawai, jaminan sosial, pola karir, kewenangan menandatangi kebijakan yang mengikat, dan lain sebagainya.

  1. Tri Kuncoro
    February 1, 2008 at 2:09 am

    Konsep BLU atau BLUD sebenarnya bagus sekali untuk diterapkan pada rumah sakit pemerintah. Tentang pegawai profesional Non PNS dalam BLU atau BLUD harus diatur dalam Peraturan Internal Rumah sakit (Hospital By Laws-Staff Medic By Laws) yang termuat dalam Pola Tata Kelola Rumah Sakit. Rumah Sakit sebaiknya bisa (diberi hak penuh) mencari sendiri tenaga profesional Non PNS sesuai kebutuhan dan kemampuan didalam remunerasinya. Sehingga bisa menerima pegawai profesional Non PNS yang jelas teruji kualitasnya, karena bisa melakukan seleksi langsung pada pegawai yang dibutuhkan.Dengan demikian peningkatan kualitas pelayanan Rumah Sakit dapat mudah terwujud (pelayanan yang profesional)
    Kita sering bertanya tentang bagaimana aturan tenaga BLU atau BLUD yang Non PNS disebabkan karena Rumah sakit Pemerintah sudah terbiasa dengan pegawai PNS yang diadakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerinyah Daerah. Padahal tenaga yang didapatkan ini kualitasnya tidak jelas, karena tidak diseleksi oleh rumah sakit yang membutuhkan.
    Untuk itu sehubungan Permendagri No 61 tahun 2008 telah terbit, maka sebaiknya segera saja Rumah Sakit milik Pemerintah segera saja berubah total menuju BLUD, demi peningkatan kualitas pelayanan dan efisiensi dalam keuangan.

  1. No trackbacks yet.

Leave a comment